JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14.327 kendaraan melanggar batas kecepatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol selama 3 hari. Mereka terekam speedcam di 14 ruas jalan tol.
"Dari hasil penindakan dengan ETLE speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera tercapture total 14.327 kendaraan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung NTMC Polri, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2022).
Adapun rinciannya, pada hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran.
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
"Begitu juga dengan di ruas Tol Trans Jawa-Jawa Tengah hari pertama tercapture 1.672 pelanggaran," tuturnya.
Firman mengatakan tol Trans Jawa-Jawa Tengah di hari kedua mengalami penurunan, yakni tercapture 926 pelanggaran. Bahkan, sambung dia, pada hari ketiga tanggal 3 April kemarin tak pelanggaran batas kecepatan dititik ruas tol tersebut.
Catat! Mulai Besok Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Tol Cipali dan Jakpek
Dia mengatakan, untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan palanggaran batas kecepatan. Menurut dia, pada hari pertama tercatat ada 2.580 pelanggaran.
Selanjutnya, ada penurunan menjadi 1.683 pelanggaran di hari kedua. Lalu menjadi 631 pelanggaran di hari ke 3.
Ngebut di Atas Kecepatan 100 Km per Jam di Jalan Tol Ini, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik
"Dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang ETLE speedcam jalan tol. Bahwa ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan," jelasnya.
Editor: Faieq Hidayat