Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Begini Tanggapan Wuling
Dalam Perpres terbaru menyatakan mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.
Dalam regulasi dijelaskan obil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.
“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.
Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal. Pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.
“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai jumlah unit impor yang masuk ke Indonesia,” ujar Rachmat.
Editor: Dani M Dahwilani