Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Minggu, 18 September 2022 - 12:25:00 WIB
Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.

- Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik.

- Diagram kelistrikan.

- Sertifikat Bengkel Konversi.

- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.

- Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

Kendaraan yang lolos setelah dilakukan tes Unit Pelaksana Uji Tipe, akan mendapatkan SUT yang akan dilengkapi tanda pengenal sebagai penanda kendaraan tersebut telah dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut