Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Minggu, 18 September 2022 - 12:25:00 WIB
Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan dibuat untuk mempercepat proses transisi dan memungkinkan masyarakat Indonesia memiliki kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Mengingat saat ini harga kendaraan listrik masih mahal.

Tapi, untuk melakukan konversi kendaraan tak boleh sembarangan. Dalam Permenhub Nomor 15 tahun 2022, disebutkan pengerjaan harus dilakukan oleh bengkel dan teknisi yang sudah terverifikasi serta mendapatkan sertifikat.

Ini diperlukan agar kendaraan yang dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang nantinya dijadikan lampiran untuk memproses surat-surat kendaraan tersebut. Sebab itu, kendaraan yang akan dikonversi juga memiliki surat-surat lengkap.

Sebelum dilakukan konversi, mobil juga harus dinyatakan layak jalan. Pihak bengkel harus melakukan permohonan kepada pihak terkait untuk melakukan pengujian dengan syarat:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut