Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Tewas Terlindas Mobil di Perumahan akibat Blind Spot, Ini 8 Hal Harus Diperhatikan

Selasa, 02 Juli 2024 - 07:18:00 WIB
Bocah Tewas Terlindas Mobil di Perumahan akibat Blind Spot, Ini 8 Hal Harus Diperhatikan
Bagaimana menghindari kecelakaan akibat blind spot? Berikut tips berlendara aman di kawasan perumahan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang anak kecil tewas terlindas mobil SUV di persimpangan jalan perumahan. Kejadian tersebut sulit dihindari mengingat kepekaan anak kecil terhadap situasi sekitar masih sangat kurang.

Namun ini dapat dicegah bila pengemudi meningkatkan kewaspadaan di area pemukiman. Kecelakaan terjadi akibat blind spot alias adanya titik buta. Di mana jarak pandang pengemudi terbatas akibat dimensi kendaraan yang besar.

“Berbeda dengan jalan raya yang memiliki rambu dan marka jalan lebih lengkap, jalan di area perumahan biasanya lebih kecil serta minim rambu dan marka. Ditambah, adanya potensi masalah tambahan seperti anak bermain di jalan, hewan peliharaan, pedagang keliling, mobil parkir, dan aktivitas lain yang wajib diperhatikan,” kata Nur Imansyah Tara, marketing division head Auto2000 dalam keterangan persnya dilansir, Selasa (2/7/2024) 

Bagaimana menghindari kecelakaan akibat blind spot? Berikut tips berlendara aman di kawasan perumahan.

1. Dilarang Ngebut

Jangan pernah memacu mobil meskipun jalan sepi atau Anda penghuni kompleks tersebut. Ada potensi bahaya seperti anak kecil atau hewan tiba-tiba lari ke jalan. Atur kecepatan berkisar 5-10 km/jam terutama jika jalan kurang lebar dan rawan kecelakaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut