Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Bermotor dari Plat Nomor, Mudah Bisa Lewat HP
Advertisement . Scroll to see content

3 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan tanpa Harus ke Samsat, Gampang Banget!

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:53:00 WIB
3 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan tanpa Harus ke Samsat, Gampang Banget!
Cara cek pemilik plat nomor kendaraan tanpa harus ke Samsat (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kode untuk Jawa Barat adalah poldajgbr dan kirim ke 3977, Jawa Tengah yakni JATENG Nopol dan kirim ke 9600, serta Jawa Timur adalah JATIM Nopol dan kirim ke 7070.

2.Melalui website

Selain SMS, mengecek kepemilikan plat nomor kendaraan bisa dilakukan melalui website. Sebelum itu, Anda harus mengetahui nomor plat, seri, hingga rangka kendaraan.

Adapun panduannya adalah sebagai berikut.

-Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://e-samsat.id/.
-Pilih kode sesuai dengan nomor plat kendaraan.
-Masukkan nomor plat kendaraan.
-Masukkan nomor seri kendaraan.
-Masukkan nomor rangka kendaraan.
-Pilih provinsi dari plat nomor kendaraan.
-Jika sudah, klik tombol Cek Sekarang.
-Layar akan menampilkan nama pemilik kendaraan.

3.Melalui aplikasi SIGNAL

Samsat Digital Nasional atau SIGNAL merupakan aplikasi resmi Korlantas Polri yang dibuat untuk memberikan layanan publik terkait dengan kendaraan bermotor. Di aplikasi ini, Anda juga dapat mengecek pemilik kendaraan berdasarkan nomor platnya.

Untuk lebih jelasnya, simak panduan menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memeriksa pemilik kendaraan bermotor.

-Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store. 
-Tunggu beberapa saat sampai aplikasi terpasang di ponsel.
-Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL.
-Lakukan registrasi akun.
-Apabila sudah terdaftar, Anda bisa langsung menuju ke menu Cek Kendaraan pada aplikasi.
-Masukkan nomor plat kendaraan.
-Anda akan disajikan informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut.


Demikian cara cek pemilik plat nomor kendaraan tanpa harus ke Samsat. Selamat mencoba.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut