Cara Melacak Kendaraan dengan Pelat Nomor, Mudah dan Tidak Ribet
JAKARTA, iNews.id- Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor, mudah dan tidak ribet. Melacak keberadaan kendaraan dengan pelat nomor begitu mudah karena pelat nomor kendaraan seperti kartu tanda penduduk yang berfungsi sebagai alat identifikasi.
Plat nomor juga sangat penting untuk mengidentifikasi kepemilikan kendaraan. Kamu juga bisa memastikan kendaraan tersebut bukan barang curian atau bodong.
Kemajuan teknologi yang serba digital, Anda dengan mudah mencari informasi mengenai kendaraan tersebut. Lalu bagaimana cara melacak kendaraan dengan pelat nomor? Berikut cara melacak kendaraan dengan pelat nomor:
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka website E-Samsat, kemudian masukkan pelat nomor kendaraan.
Layanan Samsat DKI Jakarta Tutup Hari Ini, Buka 26 Desember
Masukkan pelat nomor kendaraan yang ingin dilacak dan tunggulah beberapa saat hingga keluar hasilnya.
Beberapa provinsi sudah memiliki website Samsat:
Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui aplikasi di ponsel pintar. Berikut aplikasi yang bisa digunakan untuk cek pelat nomor kendaraan.
Kasubditgakkum: Kendaraan Tidak Miliki Plat Nomor Masuk Kategori Palsukan Identitas
Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: NEW SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta
Riau: E-SAMSAT KEPRI
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel
Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY
Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel
Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah
Heboh Enggan Setorkan Pajak ke Bank Daerah, Kepala Samsat di Palembang Minta Maaf