Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjangan STNK 

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:19:00 WIB
Syarat Perpanjangan STNK 
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Online 

Ingin lebih praktis, Anda juga bisa memanfaatkan jasa online seperti Gojek dan lainnya. Anda tinggal menyiapkan peryaratan pengurusan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah ada di aplikasi.  

Di situ Anda bisa mengetahui berapa nilai pajak kendaraan dan biaya perpanjangan STNK. Jika Anda setuju dengan layanan dan dokumen yang diminta sudah lengkap petugas jasa akan datang membawa dokumen serta pengurusan perpanjangan STNK dan menggesek nomor rangka. Mereka akan menyerahkan pengurusan dokumen. 

Prosesnya rata-rata memakan waktu 7 hari kerja. Jika sudah selesai petugas jasa akan menyerahkan STNK dan pelat nomor baru.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut