Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjangan STNK 

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:19:00 WIB
Syarat Perpanjangan STNK 
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pembayaran Anda bisa langsung ke kasir (petugas bayar) atau via bank yang sudah ditunjuk. Jika sudah dibayarkan, tunggu pengembalian STNK dan pelat nomor baru. 

Aplikasi Samsat  

Anda juga bisa membayar pajak lewat cara online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat cukup mengakses lewat aplikasi Samsat Online Nasional.  

Berikut langkah-langkahnya. Pertama yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Setelah itu, tekan menu pendaftaran kemudian akan ada pemberitahuan berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. 

Pemilik kendaraan nantinya diminta untuk mengambil keputusan dengan memilih setuju atau tidak setuju. Jika setuju, nanti akan muncul formulir berisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email yang harus diisi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut