Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjangan STNK 

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:19:00 WIB
Syarat Perpanjangan STNK 
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jika sudah terisi semua, tekan tombol lanjutkan. Kemudian sistem akan memproses data tak lebih dari satu menit (tergantung jaringan). 

Apabila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul spesifikasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus nominal pajak yang harus dibayar. 

Pemilik kendaraan cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran yang nantinya digunakan untuk membayar pajak lewat e-Banking atau ATM. 

Setelah proses pembayaran selesai, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Wajib diingat, meski sudah membayarkan pajak pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut