Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Denda Rp250.000 saat PSBB, Ingat Pengguna Motor Wajib Pakai Masker

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:54:00 WIB
Hindari Denda Rp250.000 saat PSBB, Ingat Pengguna Motor Wajib Pakai Masker
Produsen pelumas Federal Oil dukung aturan PSBB melalui program pemberian ribuan masker bagi konsumen, dan para pengguna sepeda motor. (Foto: Federal Oil)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu aturan dalam PSBB pengguna kendaraan wajib memakai masker.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) yang berisi sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi warga yang masih tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp250 ribu.

Pergub DKI No 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda Rp250 ribu ini akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah proses distribusi masker ke sejumlah wilayah selesai dilaksanakan.

Dalam mendukung langkah pemerintah ini, produsen pelumas Federal Oil turut memberikan solusi melalui program pemberian ribuan masker bagi konsumen, dan para pengguna sepeda motor yang beraktivitas di tengah wabah virus Covid-19.

Federal Oil General Manager, Sri Adinegara mengatakan, program yang dilaksanakan selama Ramadan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian, mengingat masih banyak masyarakat yang terkendala harga dan akses dalam mendapatkan masker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut