Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Jumat, 10 April 2026 - 16:11:00 WIB
Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer,” jelasnya.

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut