YLKI Desak Jasa Marga Investigasi Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo
Adapun, kejadian tersebut dialami oleh seorang pemudik berinisial RH asal Bogor. Dia mengaku menjadi korban dugaan pungli oleh oknum petugas derek Jasa Marga saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi pemudik yang juga merupakan wartawan ini bersama istri dan empat anaknya mengalami kendala teknis sekitar 1 kilometer (km) sebelum Pintu Tol Salatiga.
Tak lama setelah kejadian, petugas derek datang untuk memberikan bantuan. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan biaya disampaikan setelah kendaraan keluar dari tol. Oknum meminta uang diluar ketentuan.
“Saya diminta membayar Rp350 ribu. Saat saya tanya, katanya tarifnya sama saja, jauh atau dekat,” ujar korban.
Korban mengaku sempat meminta agar kendaraannya diderek ke bengkel terdekat yang berjarak sekitar 5 km. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah bengkel di kawasan Bawen yang disebut sebagai rekanan resmi. Padahal, menurutnya, terdapat bengkel lain yang jaraknya lebih dekat dari pintu keluar tol.
Setelah tiba di lokasi, kendaraan sempat ditangani. Namun, korban mengaku muncul sejumlah kerusakan tambahan selama proses tersebut.
Hingga akhirnya, kendaraan dipindahkan ke bengkel di Bogor menggunakan layanan towing.