YLKI Desak Jasa Marga Investigasi Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo
JAKARTA, iNews.id - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana buka suara terkait kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan derek Jasa Marga. Dia menegaskan, segala bentuk permintaan biaya di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini merespons kejadian yang dialami oleh pemudik asal Bogor berinisial RH yang mengaku menjadi korban atas praktik tersebut saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026 lalu.
Menurut Niti, transparansi biaya harus menjadi prioritas utama dalam layanan publik di jalan tol. Dia menekankan bahwa konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jelas sebelum layanan derek dilakukan.
"Kalau memang benar ada permintaan biaya di luar ketentuan, itu jelas melanggar. Tarif dasar harus bersifat transparan dan dijelaskan di awal sebagai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur," kata Niti kepada iNews.id, Rabu (1/4/2026).
Pemudik Asal Bogor Jadi Korban Dugaan Pungli Oknum Derek Jasa Marga di Tol Semarang-Solo
Selain masalah tarif, YLKI juga menyoroti adanya indikasi dari petugas derek yang mengarahkan paksa kendaraan mogok ke bengkel-bengkel tertentu. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena membatasi kebebasan memilih layanan perbaikan yang diinginkan.
"Penggiringan ke bengkel tertentu ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membatasi hak pilih konsumen," tuturnya.
Menyikapi kasus tersebut, YLKI mendesak manajemen Jasa Marga untuk segera melakukan pengawasan ketat dan investigasi mendalam di lapangan. Hal ini diperlukan agar praktik pungli tidak menjadi budaya yang merusak citra layanan jalan tol.
"Perlu ada pengawasan implementasi yang ketat dan investigasi penyelesaian secara menyeluruh dan adil. Jika terbukti melanggar aturan, maka konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi," pungkasnya.