WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Budi menegaskan persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri.
Ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian, kata dia, memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum sebagaimana terungkap dalam perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK.
“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tutur dia.
Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan TKA di sejumlah bidang kerja di Indonesia.
Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.