Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Senin, 09 Februari 2026 - 19:32:00 WIB
WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian, kata dia, memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum sebagaimana terungkap dalam perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK. 

“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tutur dia.

Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan TKA di sejumlah bidang kerja di Indonesia. 

Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.  

Diketahui, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut