WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian, kata dia, memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum sebagaimana terungkap dalam perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK.
Sinergi Pemanfaatan Produk Perbankan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tutur dia.
Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan TKA di sejumlah bidang kerja di Indonesia.
Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut
Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.
“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.
Diketahui, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.