Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Senin, 09 Februari 2026 - 19:32:00 WIB
WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan mengusut dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan warga negara (WN) asal Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal. 

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindak lanjuti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Budi mengakui fenomena tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, tidak hanya di imigrasi dan tenaga kerja.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” tutur dia.

Budi pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Dia mengimbau segera melapor jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau pun dugaan pelanggaran hukum.

Budi menegaskan persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut