Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta
"Jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.
Duh! Ada Penipuan Penunjukan Komisaris BUMN, Begini Modusnya
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.
Editor: Rizky Agustian