Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 
Advertisement . Scroll to see content

Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:45:00 WIB
Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. 

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev. 

Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut