Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (6/5/2024).
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
KPK Geledah dan Sita Rumah Mewah Anak Buah SYL di Parepare, Jadi Barang Bukti TPPU
Namun Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan sela atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan itu terkait proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.
Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron
Dalam putusan sela, hakim mengabulkan permohonan penundaan proses etik yang diajukan Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan sela yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya
Editor: Faieq Hidayat