Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Namun Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan sela atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan itu terkait proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.
Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Kode Etik Pembelaan Nurul Ghufron
Dalam putusan sela, hakim mengabulkan permohonan penundaan proses etik yang diajukan Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan sela yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya
Editor: Faieq Hidayat