Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!
"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," ucap dia.
Cholil juga menyebut seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan nilai positif terhadap perilaku LGBT.
Lebih lanjut, Cholil menilai hingga kini belum terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT secara spesifik di ruang publik. Karena itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah untuk menginisiasi regulasi yang lebih tegas.
"Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian