Waduh! Kemenkes Terima 2.920 Aduan dari Mahasiswa PPDS, 25 Persen terkait Bullying
Untuk mencegah dampak lebih luas, Kemenkes menerbitkan peraturan pada 2023 serta membuka situs khusus pengaduan. Semua laporan diproses secara sistematis bersama Kemenristekdikti, dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.
Dari 433 laporan bullying di RS Kemenkes, 124 kasus telah diproses dengan menjatuhkan sanksi terhadap 98 orang pelaku.
Rinciannya, sanksi dijatuhkan kepada 11 direksi rumah sakit, 1 Ketua Program Studi (KPS), 8 Ketua KSM serta 2 pendidik dan pegawai. Bentuk sanksi beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Selain itu, 60 mahasiswa PPDS yang terbukti sebagai pelaku perundungan juga mendapat sanksi berupa pengembalian ke fakultas, skorsing hingga teguran tertulis.
Kemenkes mencatat, perundungan di RS Kemenkes tersebar pada 24 program studi (prodi). Tiga tertinggi yaitu: