Waduh! Kemenkes Terima 2.920 Aduan dari Mahasiswa PPDS, 25 Persen terkait Bullying
BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 2.920 laporan aduan dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hingga 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 25 persen atau 733 aduan berkaitan dengan perundungan (bullying).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kasus perundungan paling banyak terjadi di rumah sakit di bawah Kemenkes, dengan total 433 kejadian sepanjang 2023–2025.
“Sebanyak 733 atau 25 persen dari 2.920 laporan itu berupa perundungan atau bullying. Ini (perundungan) terjadi di rumah sakit di bawah Kemenkes,” ujar Menkes Budi Gunadi dalam seminar nasional di Kampus Unpad, Jumat (22/8/2025).
Budi mengungkapkan, kasus perundungan mahasiswa PPDS mulai menjadi sorotan setelah insiden di Medan pada 2023 yang membuat seorang peserta didik depresi. Sejak itu, Kemenkes melakukan survei kejiwaan dengan melibatkan psikiater.
Partai Perindo Dukung Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan bagi Dokter PPDS Imbas Maraknya Kasus Pelecehan Seksual
Hasilnya, 399 mahasiswa PPDS terindikasi memiliki keinginan bunuh diri.
“Kami melihat ada satu masalah. Kami harus berbagi secara psikis, harus diperbaiki. Kami perlu melakukan program spesifik,” katanya.
Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya
Untuk mencegah dampak lebih luas, Kemenkes menerbitkan peraturan pada 2023 serta membuka situs khusus pengaduan. Semua laporan diproses secara sistematis bersama Kemenristekdikti, dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.
Dari 433 laporan bullying di RS Kemenkes, 124 kasus telah diproses dengan menjatuhkan sanksi terhadap 98 orang pelaku.
Viral Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Lulus Uji Komprehensif
Rinciannya, sanksi dijatuhkan kepada 11 direksi rumah sakit, 1 Ketua Program Studi (KPS), 8 Ketua KSM serta 2 pendidik dan pegawai. Bentuk sanksi beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Selain itu, 60 mahasiswa PPDS yang terbukti sebagai pelaku perundungan juga mendapat sanksi berupa pengembalian ke fakultas, skorsing hingga teguran tertulis.
Marak Oknum Dokter Bejat, Menkes Minta Tes Kejiwaan PPDS Setiap 6 Bulan