Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, KY: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:16:00 WIB
Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!
Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: PN Curup)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Utama Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara terdakwa kedua, yang juga terlibat dalam berinisial BK dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda restitusi Rp90 juta. Perbedaan putusan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis hukum, yang menilai ada inkonsistensi dalam perlindungan terhadap korban anak.

Reaksi keras datang dari warga Rejang Lebong dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang mempertanyakan logika putusan tersebut karena korban RA masih harus menjalani pemulihan akibat kelumpuhan yang dialaminya pascapengeroyokan.

Media sosial pun ramai membahas integritas sistem peradilan dan efektivitas restorative justice jika tidak memberi efek jera maupun keadilan untuk korban.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut