Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, KY: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:16:00 WIB
Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!
Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: PN Curup)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan pelajar RA (16). Akibat penganiayaan ini, korban RA mengalami kelumpuhan permanen.

Vonis yang dijatuhkan pada 4 Juni 2025 dinilai tidak sebanding dengan dampak kekerasan yang dialami korban. Terdakwa berinisial DM hanya dihukum membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang selama 60 jam, maksimal tiga jam per hari.

Selain itu, dia hanya diwajibkan membayar restitusi Rp300.000, nilai yang jauh dari tuntutan awal jaksa yang mencapai Rp90 juta.

Hakim Eka menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan utama, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Maka vonisnya bukan pidana penjara, melainkan pidana bersyarat berupa kerja sosial.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan syarat umum lainnya, yakni pelaku tidak boleh mengulangi tindak pidana dan wajib lapor seminggu sekali selama sebulan ke Kejaksaan.

"Keputusan ini memicu perdebatan luas di masyarakat, mempertanyakan sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus kekerasan yang berdampak berat pada korban," tulis akun Instagram @jakartaviral dikutip Jumat (13/6/2025).

Terdakwa Utama Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara terdakwa kedua, yang juga terlibat dalam berinisial BK dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda restitusi Rp90 juta. Perbedaan putusan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis hukum, yang menilai ada inkonsistensi dalam perlindungan terhadap korban anak.

Reaksi keras datang dari warga Rejang Lebong dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang mempertanyakan logika putusan tersebut karena korban RA masih harus menjalani pemulihan akibat kelumpuhan yang dialaminya pascapengeroyokan.

Media sosial pun ramai membahas integritas sistem peradilan dan efektivitas restorative justice jika tidak memberi efek jera maupun keadilan untuk korban.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut