Berapa Besaran Gaji Hakim Saat Ini yang bakal Dinaikkan Prabowo hingga 280 Persen?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Pengumuman disampaikan saat berpidato dalam pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA).
"Saya Prabowo Subianto, presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.
Adapun kenaikan gaji para hakim bervariasi. Namun, tertinggi akan terjadi pada hakim paling junior, yakni sebesar 280 persen
Saat ini, aturan gaji para hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, aturan tersebut diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum purnatugas, yakni pada 18 Oktober 2024.