Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan
“Apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan buat kamu”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam beberapa penjelasan (ibarat) fikih, kalimat atau bacaan adzan sebanyak lima belas (15) kalimat, seperti yang sering kita dengar dan kita praktikan. (Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadiin, halaman, 85 ).
Kalimat adzan dengan lima belas (15) kalimat dengan cara mengulangi kalimat takbir 4× seperti yang lazim kita dengar disepakati oleh mayoritas ulama fikih, yaitu kalangan madzhab Hahafi, Syafi’i dan Hanbali. Berbeda dengan kalangan Malikiyah, kelompok ini berpendapat, kalimat adzan tidak sebanyak lima belas dengan cara mengulang kalimat takbir 4x, melainkan hanya dua kali (al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, halaman 320). Sampai disini dari sisi cara melafadkannya saja sudah berbeda.
Dari sisi redaksi, sebagian ulama ada yang menambah hayya ala khoiril Amal (mari mengerjakan amal baik) setelah membaca hayya ala Al-falah. Praktik menambah hayya ala khoiril amal hukumnya makruh. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, juz 3, halaman 98).
Dalam kondisi tertentu, semisal cuaca ekstrem, seruan untuk mengerjakan sholat (adzan) disunahkan dengan menambah kalimat shollu fi buyutikum yang artinya, “sholtlah kalian di rumah” setelah mengumandakan hayya ala as-Sholat hayya ala al-Falah. (Nihayatu al-Muhtaj, juz 1, halaman 409-40).