Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Airlangga: Perang Belum Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:48:00 WIB
Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan
Pengurus Lembaga Dakwah PBNU Ustadz Abdul Muiz Ali. (Foto: Repro.dakwahnu)
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi Fatwa MUI itu menjelaskan, azan bukan pemberitahuan dan ajakan biasa. Adzan adalah pesan sekaligus panggilan suci Allah Subhanahu Wata’ala kepada hamba-Nya.

"Pesan mulia yang kita tangkap dari dua kalimat adzan hayya ala al-Sholah (mari mengerjakan sholat) dan hayya ala al-Falah (mari menuju kemenangan) adalah ajakan suci agar orang Islam melemburkan diri dalam satu identitas bersama: menjaga kebersamaan dan bersama-sama mengejar kemenangan," ujarnya.

Secara arti bahasa (lughowi) adzan adalah pemberitahuan. Sedang secara terminologi fikih, adzan adalah ucapan dan panggilan tertentu sebagai ajakan untuk mengerjakan sholat. Kalimat adzan di sebut secara jelas dalam beberapa ayat Al-Qur’an antara lain,

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۤ اِلَى النَّاسِ

“Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia..” (QS. at-Taubah:3)
Rasulullah Sholla Allahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا حَضَرَتِ الصّلاَةُ, فَلْيُؤَذّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ الحَدِيثَ, أَخْرَجَهُ السّبْعَةُ

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut