Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
Advertisement . Scroll to see content

VIDEO: Masih Belum Tuntas, Gugatan di MK Bisa Ganggu Pilkada

Rabu, 08 November 2017 - 21:55:00 WIB
VIDEO: Masih Belum Tuntas, Gugatan di MK Bisa Ganggu Pilkada
Suasana Sidang Gugatan di MK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempercepat proses gugatan pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan yang memakan banyak waktu ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkada. 
 
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, pihaknya menginginkan proses berjalan cepat. Keputusan terpaksa ditunda karena ada beberapa pihak yang masih mengajukan ahli.
 
[Video Editor: Khoirul Anfal]
 
 
 
 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut