Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Advertisement . Scroll to see content

UU Tipikor Masih Lemah, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

Selasa, 19 Maret 2019 - 17:05:00 WIB
UU Tipikor Masih Lemah, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia dinilai kurang maksimal. Salah satu kendala berasal dari regulasi yang belum mencakup semua bentuk kejahatan rasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuturkan, setidaknya ada lima jenis tipikor yang ada di negara lain namun belum diadaptasi dalam peraturan perundang-undangan secara lebih rinci di dalam negeri.

Lima jenis tipikor tersebut yakni memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, dan suap di sektor swasta.

”Kemudian, berhubungan dengan asset recovery, walaupun UU di parlemen sudah lama, tapi sampai saat ini juga belum ada. Satu lagi yang berhubungan dengan menyuap publik asing," ujarnya pada seminar bertajuk "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Selasa (19/3/2019).


Syarif lantas mengundang para pakar untuk bersama-sama mendiskusikan agenda pemberantasan korupsi, termasuk memperbarui atauu menyempurnakan undang-undang tipikor. Di sisi lain KPK akan terus bekerja, baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut