Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Senin, 02 Maret 2026 - 15:32:00 WIB
Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suharyanto, dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

MK menyatakan, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

MK menegaskan, penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu hingga orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik tersebut harus melalui asesmen oleh tenaga medis.

"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," kata Suhartoyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut