Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:33:00 WIB
Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
OJK menyita aset ratusan miliar dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: iNews.id/Rohman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Pihaknya pun menyita aset Rp113,97 miliar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen. 

"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan soal pihak OJK yang mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022 hingga 2023. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut