Istri Unggah Postingan Nyinyir soal Pemerintah, Prajurit TNI AD di Pidie Aceh Ditahan 14 Hari
Sementara itu, Serda K merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh). Dia mendapat hukuman kurungan 14 hari.
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2020).
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie. Jadwal sidang digelar pada di Makodim Pidie, Rabu (19/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq