Istri Unggah Postingan Nyinyir soal Pemerintah, Prajurit TNI AD di Pidie Aceh Ditahan 14 Hari
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mendorong proses hukum kepada AL yang merupakan istri pajurit TNI AD, Serda K. AL diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial karena mengkritik pemerintah.
AL yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
AL melalui akun media sosialnya mengunggah link berita dan menambahkan komentar.
"Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis AL.
Tes SKB CPNS Ditargetkan Bisa Digelar Agustus-September 2020
Unggahan tersebut juga dikomentari teman dari AL. Dia kembali bekomentar mengenai pemerintahan yang plin-plan.