Bareskrim Akan Panggil Paksa Edy Mulyadi
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan bakal memanggil paksa Edy Mulyadi untuk diperiksa kasus ujaran kebencian. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjes Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dalam pemanggilan kedua nanti, pihaknya akan melampirkan surat panggilan dengan perintah membawa Edy Mulyadi.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menjelaskan, surat panggilan kedua tersebut bisa saja disiapkan ataupun dikirimkan langsung ke Edy Mulyadi pada hari ini.
Polemik Ucapan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Hari Ini
"Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," ujar Agus.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
Proses Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi Termasuk dari Kalimantan Timur
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
Editor: Faieq Hidayat