Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Umroh, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen dari Panggilan KPK 

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:55:00 WIB
Umroh, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen dari Panggilan KPK 
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad absen pemeriksaan KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad ditunda. Sejatinya, komisi antirasuah menjadwalkan pemanggilan Fadel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (19/3/2024) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, absennya Fadel pada waktu yang telah ditentukan tersebut lantaran sedang melaksanakan umroh

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umroh," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024). 

Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang demi terangnya penyidikan kasus tersebut. 

"Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," ujarnya. 

Ali Fikri sebelumnya menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).

Ali menyebutkan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.

"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut