UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Boleh Ikut Kuliah
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Adapun, keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Rekomendasi tersebut diungkapkan bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Korban Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI 27 Orang: Mahasiswi hingga Dosen
Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.