Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Uang Suap Rp170 Juta untuk Cicilan Mobil, Bupati Kudus: Saya Enggak Perintahkan

Sabtu, 27 Juli 2019 - 18:12:00 WIB
Uang Suap Rp170 Juta untuk Cicilan Mobil, Bupati Kudus: Saya Enggak Perintahkan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar cicilan mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.

"ATO (Agoes Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, Ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

KPK menduga uang itu sebagai imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut