Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Hasil Makelar Kasus
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.
Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.
Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibawa ke Jakarta
Editor: Rizky Agustian