TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," tutur Chico.
Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
Ketua MK, Anwar Usman menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Editor: Rizky Agustian