Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:05:00 WIB
Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada. (Foto: DPR/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut