Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Selasa, 12 April 2022 - 12:06:00 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang
Ilustrasi rapat paripurna (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS. Pengesahan dilakukan di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat.

Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut