Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020. Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Zona Risiko Tinggi dan Sedang
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Agustus 2020, terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan risiko tinggi, 230 kab/kota dengan risiko sedang, 151 kab/kota dengan risiko rendah, 42 kab/kota tidak ada kasus dan 26 kab/kota tidak terdampak.
"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi instansi pemerintah yang bersangkutan," ujar Tjahjo.
Dia menuturkan, PPK di instansi pemerintah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen jika berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus.
Untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.