Tim Penasihat Hukum: Advokat Tony Budidjaja Jadi Korban Kriminalisasi dalam Eksekusi Putusan Arbitrase
JAKARTA, iNews.id - Advokat Tony Budidjaja menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas mewakili kliennya Vinmar Overseas, Ltd. Tony yang hendak melaksanakan eksekusi putusan arbitrase internasional terhadap PT Sumi Asih berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, malah dilaporkan ke polisi hingga disidang dan diputus bersalah.
Pernyataan ini disampaikan tim penasihat hukum Tony, yang terdiri dari sejumlah advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang dan Hafzan Taher.
"Sebuah preseden buruk bagi dunia hukum dan usaha Indonesia terjadi dalam perkara pidana di PN Jakarta Selatan terhadap Advokat Tony Budidjaja yang tengah menjalankan tugas mewakili kliennya," kata tim penasihat hukum Tony, dalam keterangannya Selasa (4/3/2025).
Menurut Tim Penasihat Hukum, Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2023 tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Tony kemudian mengadukan tindakan penyidik Polres ke Birowasidik Mabes Polri.
Setelah pengaduan itu, Tony mengira proses penyidikan perkara ini tidak dilanjutkan. Namun, saat Birowasidik Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya langsung diajukan ke PN Jakarta Selatan, meski berkas perkara belum lengkap.
"Meski tindak pidana yang dituntut terhadap Tony adalah delik aduan berdasarkan Pasal 317 KUHP, ternyata laporan itu dibuat oleh seorang kuasa hukum yang tidak punya surat kuasa saat melakukan pelaporan," kata tim kuasa hukum Tony.
Tim kuasa hukum Tony juga menyoroti proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Persidangan seyogyanya dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas eksepsi mengenai ketiadaan surat kuasa si pelapor dan permohonan penuntutan terhadap pelapor yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Namun, saat persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyatakan ketua majelis hakim sebelumnya telah diganti karena mendapatkan tugas baru. Tony diminta untuk melanjutkan persidangan dengan hakim yang baru. Saat Tony menyampaikan keberatan, hakim itu meminta agar Tony menyampaikan surat keberatan yang langsung diajukan Tony kepada ketua pengadilan.
Tony berulang kali berupaya meminta respons dari ketua pengadilan, namun dia diminta menunggu. Tiba-tiba dalam persidangan dengan acara pembacaan replik jaksa pada tanggal 20 Februari 2025, ketua majelis hakim yang baru menyampaikan majelis sudah siap membacakan putusan.
"Bukannya menjatuhkan putusan atas eksepsi dan permohonan penuntutan terhadap pelapor tersebut ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya, ternyata Hakim Raden Ari langsung menjatuhkan putusan," kata tim kuasa hukum Tony.
Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan. Putusan itu menyatakan Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
Advokat Juniver Girsang mengatakan, putusan itu sama sekali tidak didasarkan pada satu pun alat bukti yang sah, termasuk saksi yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan pengaduan palsu kepada penguasa untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada Tony.
"Untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ditambah dengan keyakinan hakim bahwa putusan itu akan adil dan bermanfaat," kata Advokat Juniver Girsang.
Menurut tim penasihat hukum Tony, kasus ini tidak hanya mencederai hak imunitas advokat, tetapi juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi.
"Putusan ini harus dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat. Ini juga untuk menjamin bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi bagi mereka yang menegakkannya," katanya.
Sementara Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan menilai, putusan pengadilan itu sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan.
"Seluruh advokat wajib untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, profesi advokat dikenal sebagai officium nobile karena peran pentingnya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Advokat dianggap merupakan bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
"Tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya," katanya.
Ketentuan ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.
Editor: Maria Christina