Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman tidak sepakat dengan pemikiran Suhadi. Dia menegaskan, putusan pengadilan harus segera dieksekusi.
“Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Nurokhman.
Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.
Editor: Aditya Pratama