Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Kalla: Kalau Banjir Jangan Marahi Gubernur Jakarta, Marahi Diri Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:04:00 WIB
Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman tidak sepakat dengan pemikiran Suhadi. Dia menegaskan, putusan pengadilan harus segera dieksekusi.

“Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Nurokhman. 

Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut