Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus, Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat PDIP

Jumat, 27 September 2024 - 22:14:00 WIB
Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus, Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat PDIP
Tia Rahmania berkonsultasi ke Mabes Polri soal pemecetannya dari PDIP (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Tia Rahmania, memilih menunda langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tia masih menunggu putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengacara Tia, Jupriyanto Purba menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan pihak kepolisian, mereka disarankan untuk menunggu hingga proses di pengadilan selesai. 

"Kita diminta menunggu sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan karena ini menyangkut undang-undang partai politik," ujar Jupriyanto di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Tia Rahmania diduga terlibat dalam penggelembungan suara selama Pileg 2024, tuduhan yang menjadi alasan pemecatannya dari PDIP. Namun, Jupriyanto menekankan bahwa tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang menyatakan Tia tidak terlibat. 

"Faktanya, putusan Bawaslu Banten mengatakan Bu Tia tidak terlibat, tetapi Mahkamah Partai menjadikannya dasar untuk pemecatan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut