Terungkap Temuan Mengejutkan dari Penggeledahan Rumah Mewah di Manado, Terkait Tambang Emas
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut, Roy Kurnia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari rindak pidana korupsi PT HWR," ujar Roy Kurnia.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR, uang tunai dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, mata uang asing, serta emas.
"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT. HWR, kemudian kami mendapatkan emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan juga ada mata uang asing," ucapnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Penyidik juga akan memeriksa keterkaitan barang bukti dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain rumah di kawasan Bahu Mall, penyidik turut menggeledah kantor pemasaran di IT Center dan sebuah lokasi di kawasan Taman Parafon. Dari ketiga lokasi itu, penyidik membawa sembilan boks berisi uang tunai beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT HWR.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa pemilik rumah yang digeledah guna mendalami keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Kurnia Illahi