Terungkap Temuan Mengejutkan dari Penggeledahan Rumah Mewah di Manado, Terkait Tambang Emas
MANADO, iNews.id – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara mengungkap penemuan mengejutkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyita uang tunai senilai Rp18,8 miliar, emas serta dokumen pertambangan saat menggeledah tiga lokasi di Kota Manado, Kamis (23/7/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni rumah mewah di kawasan Bahu Mall yang diduga milik pengusaha berinisial JA.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Selama proses penggeledahan, penyidik memasang garis Kejaksaan di rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap ruangan. Rumah itu juga dikaitkan dengan orang tua JA yang berinisial EL alias Cik Gin.
JA diketahui merupakan seorang pengusaha di Kota Manado yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025–2030. Hingga saat ini, Kejati Sulut belum menetapkan JA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.