Terungkap Temuan Mengejutkan dari Penggeledahan Rumah Mewah di Manado, Terkait Tambang Emas
MANADO, iNews.id – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara mengungkap penemuan mengejutkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyita uang tunai senilai Rp18,8 miliar, emas serta dokumen pertambangan saat menggeledah tiga lokasi di Kota Manado, Kamis (23/7/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni rumah mewah di kawasan Bahu Mall yang diduga milik pengusaha berinisial JA.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Selama proses penggeledahan, penyidik memasang garis Kejaksaan di rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap ruangan. Rumah itu juga dikaitkan dengan orang tua JA yang berinisial EL alias Cik Gin.
JA diketahui merupakan seorang pengusaha di Kota Manado yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025–2030. Hingga saat ini, Kejati Sulut belum menetapkan JA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut, Roy Kurnia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari rindak pidana korupsi PT HWR," ujar Roy Kurnia.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR, uang tunai dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, mata uang asing, serta emas.
"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT. HWR, kemudian kami mendapatkan emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan juga ada mata uang asing," ucapnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Penyidik juga akan memeriksa keterkaitan barang bukti dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain rumah di kawasan Bahu Mall, penyidik turut menggeledah kantor pemasaran di IT Center dan sebuah lokasi di kawasan Taman Parafon. Dari ketiga lokasi itu, penyidik membawa sembilan boks berisi uang tunai beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT HWR.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa pemilik rumah yang digeledah guna mendalami keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Kurnia Illahi