Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Aditya Pratama